PKPU 13/2024, Desain Kampanye Wajib Ikuti Aturan, Gunakan Bahan Daur Ulang

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid. (Ft: KPU Kaltim)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Desain format kampanye sebelum disebarluaskan oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kalimantan Timur kini harus mengikuti aturan baru yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Aturan ini menetapkan bahwa setiap bahan kampanye, termasuk selebaran, brosur, pamflet, dan poster, harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, penggunaan bahan daur ulang juga diwajibkan sesuai Pasal 24 PKPU 13/2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan, dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan atau format kampanye yang diatur desainnya, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

Setiap format tersebut, lanjutnya, harus mencantumkan visi, misi, serta program pasangan calon (Paslon), sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, desain kampanye Paslon juga harus disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU setempat melalui petugas Liaison Officer (LO).

“Setelah itu, KPU akan memberikan tanda terima desain melalui formulir khusus yang telah diatur dalam PKPU,” terangnya.

Jika terdapat ketidaksesuaian dalam desain bahan kampanye, KPU berhak mengembalikan bahan tersebut kepada tim kampanye untuk diperbaiki.

“Pengembalian desain ini akan dilakukan melalui LO yang akan menyampaikannya kepada partai politik atau tim kampanye,” katanya.

Dalam aturan ini, penggunaan bahan daur ulang juga menjadi sorotan utama. Pasal 24 ayat (8) PKPU 13/2024 secara tegas mengatur bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye wajib menggunakan bahan kampanye dari bahan daur ulang. Ini merupakan upaya KPU dalam mendukung kampanye yang lebih ramah lingkungan.

Dengan adanya aturan ini, seluruh peserta pemilu diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang ada, termasuk penggunaan bahan kampanye yang ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan kampanye yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Peraturan ini tak hanya mengatur teknis desain kampanye, namun juga menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kualitas kampanye di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur, dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan penerapan aturan baru ini, Paslon di Kalimantan Timur diharapkan dapat lebih kreatif dalam menyusun desain kampanye yang sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024. Penggunaan bahan daur ulang juga menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan kampanye yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version