Mediaborneo.net, Samarinda – Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, mengungkap perkembangan terbaru kasus peredaran narkotika cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) yang menyeret Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar alias YB.
Polisi menduga kuat barang haram tersebut tidak digunakan sendiri, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang melibatkan pelaku di Jakarta dan Medan.
Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan, pengakuan tersangka berinisial YB yang menyebut narkotika itu dipakai sendiri tidak sepenuhnya diyakini penyidik. Pasalnya, hasil penyelidikan menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan peredaran.
“Dia mengaku menggunakan sendiri, tetapi kami tidak percaya karena kami memiliki fakta lain. Pengiriman sudah terjadi lebih dari satu kali, bahkan tercatat sebanyak lima kali. Kalau dipakai sendiri, rasanya tidak mungkin,” ujar Romylus.
Menurutnya, rentang waktu pengiriman yang sangat berdekatan menjadi salah satu indikator kuat. Pengiriman dinilai terlalu intens jika hanya untuk konsumsi pribadi.
“Jeda waktunya sangat dekat. Saat ini kami mendalami aliran dana, termasuk nomor rekening yang digunakan. Dari situ kami menemukan dua DPO yang diduga berada di Jakarta dan Medan,” katanya.
Dua buronan tersebut masing-masing berinisial R yang diduga berada di Jakarta dan H di Medan. Penyidik masih mendalami apakah keduanya berasal dari kalangan sipil atau memiliki keterkaitan dengan aparat.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YB tetap bersikukuh bahwa narkotika tersebut digunakan untuk dirinya sendiri. Namun, menurut Romylus, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana peredaran narkoba.
“Pengakuan tersangka adalah haknya. Tetapi kami bekerja berdasarkan SOP dan alat bukti. Kami menduga kuat barang ini tidak dipakai sendiri,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa cairan untuk vape. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium forensik resmi di Jawa Timur, hasilnya menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika golongan II.
“Cairan vape itu sudah diuji di Labfor Jawa Timur dan hasilnya positif sebagai narkotika golongan dua,” ungkap Romylus.
Selain itu, tersangka juga mengakui telah menggunakan Narkotika tersebut selama lebih dari satu tahun. (Oen/M Jay)












