Pria di Loa Kulu Ditangkap Bawa Sabu

Mediaborneo.net, Kukar –   Seorang pria berinisial J dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu seberat bruto 0,62 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel, serta sepeda motor. J ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.40 Wita di Jalan Kampung Sentuk arah Jonggon, Desa Sungai Payang.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, melalui laporan resminya mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi sabu di kawasan Desa Sungai Payang.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati J yang merupakan warga Desa Sungai Payang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan petugas dan saksi di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,62 gram,” kata AKP Hari Supranoto.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu kotak rokok merek Diva Mango, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone Vivo Y28 warna hijau, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru dengan nomor polisi KT 6378 CD.

AKP Hari Supranoto menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Kulu,” tegas AKP Hari Supranoto.

Kini pelaku terpaksa meringkuk di balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ann/M Jay)

Share