Polisi Ringkus 7 Pelaku Pencurian Gudang Air di Palaran Samarinda

Mediaborneo.net, Samarinda –   Setelah satu orang pelaku pencurian gudang air di Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, berhasil diamankan, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut hingga melacak keberadaan enam pelaku lainnya dan meringkus mereka di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus pencurian gudang air di Palaran Samarinda ini dilakukan jajaran Polsek Palaran usai menerima laporan masyarakat. Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (14/12/2025), sekitar pukul 18.00 Wita, dengan sasaran sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan air mineral dan barang dagangan lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp53.700.000.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan satu pelaku yang dicurigai berada di sekitar lokasi kejadian pada dini hari. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan enam nama lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Dari keterangan pelaku pertama, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam pelaku lainnya. Total ada tujuh orang yang kami amankan, terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Iswanto, Selasa (16/12/2025).

AKP Iswanto menjelaskan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan gudang. Di antaranya jendela dan dinding yang dirusak pelaku untuk masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang milik korban.

“Pelaku masuk dengan cara membobol dinding dan jendela gudang menggunakan alat. Dari TKP, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, tiga lembar nota penjualan, serta 12 dus air mineral merek Aqua ukuran 1,5 liter yang belum sempat dibawa kabur,” jelasnya.

Seluruh pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya barang hasil curian lain yang telah dijual oleh para pelaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk pelaku anak, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” tegas AKP Iswanto. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version