MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan pelaku berinisial SA (47) terhadap rekannya,dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak dan disertai pengrusakan.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/12/2024), di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Motif dari tindakan pelaku dipicu oleh ketegangan pribadi dengan korban, Juriansyah (42), yang berujung pada aksi kekerasan dan ancaman.
Peristiwa bermula pada Selasa (24/12/2024), ketika istri korban menerima telepon dari istri pelaku yang meminta agar korban menemui pelaku di sebuah pom bensin di Desa Batuah. Namun, saat korban tiba di lokasi yang dijanjikan, pelaku tidak ada.
Pada dini hari Rabu (25/12/2024), sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku muncul di rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis tombak dan mengamuk dengan memukul bak mobil korban sebanyak tiga kali.
Merasa terancam, korban melarikan diri ke hutan dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Korban segera menghubungi Ketua RT dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.
Pada Sabtu (28/12/2024), polisi berhasil menangkap pelaku di Dusun Tani Maju tanpa perlawanan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis tombak serta sepuluh pecahan kaca yang diambil dari lokasi kejadian.
“Kami berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” ujar AKP Iswanto, Kapolsek Loa Janan. (M Jay)