Mediaborneo.net, Kukar – Polsek Muara Wis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (27) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu di Pos Kamling RT 09, Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (28/6/2026).
Dari tangan warga Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, tersebut, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,29 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok merek Sampoerna, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat diamankan.
Kapolsek Muara Wis AKP Al Anas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lebak Cilong.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di Pos Kamling,” ujar AKP Al Anas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kepada polisi, S mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku mengakui sabu itu adalah miliknya dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” kata AKP Al Anas.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Muara Wis,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Muara Wis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Wis,” pungkas AKP Al Anas. (Ann/M Jay)
