Mediaborneo.net, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.342,8 gram, di Ruang Command Center Polres Berau, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Donny Dwija Romansa, dan dihadiri Waka Polres Berau, pejabat terkait, hakim, jaksa, penasehat hukum tersangka, serta perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita,” ujar Kompol Donny.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus narkotika dengan total 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Proses pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu yang dicampur detergen sebelum dibuang ke septic tank, memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh tersangka hadir bersama penasehat hukumnya untuk menjamin transparansi dan pemenuhan prosedur hukum.
“Semua barang bukti telah melalui pengujian dan pencocokan sesuai standar penyidikan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar tidak ada celah penyimpangan,” kata Kompol Donny.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kompol Donny menekankan, penindakan tegas ini bagian dari upaya menjaga Bumi Batiwakkal dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Semua kasus akan diproses hingga tuntas,” tegasnya. (Shofi/M Jay)












