MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dalam upaya meningkatkan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Kebakaran menggelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tahun 2024.
Bertema “Padamkan Api, Masyarakat Terlindungi”, acara ini berlangsung di Hotel Fugo Samarinda, Selasa (19/11/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, yang diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Kasatpol PP Kaltim, Abdul Muis, serta Kepala Bidang Kebakaran, Robiana Hastawulan hadir.
Perwakilan dari Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur juga hadir, mempertegas pentingnya kolaborasi lintas wilayah dalam mewujudkan sistem proteksi kebakaran yang optimal.
“Harapan kita dengan acara ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, khususnya dalam bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” ujar Abdul Muis.
Dikatakannya, hingga saat ini, pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) masih memerlukan peningkatan, terutama di bidang pemadam kebakaran.
Abdul Muis menyoroti bahwa penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) di tingkat provinsi masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Satu Data Kaltim per Juni 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengelola 2.462 unit bangunan dan gedung yang tersebar di 10 kabupaten/kota, tetapi upaya proteksi masih belum maksimal.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan langkah agar masyarakat Kalimantan Timur terlindungi dari bahaya kebakaran,” katanya.
Pedoman RISPK 2024, yang dirancang oleh tenaga ahli non-konstruksi, menjadi acuan strategis bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun sistem proteksi kebakaran di masa mendatang.
Acara ini juga menjadi ajang diskusi dan koordinasi antarperangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir Pranata Humas Terampil Diskominfo Kaltim, Fitria Ariska, yang menyampaikan pentingnya publikasi dan transparansi informasi dalam mendukung program ini.
Dengan tema besar “Padamkan Api, Masyarakat Terlindungi,” Satpol PP Kaltim optimis bahwa penyusunan RISPK 2024 akan memperkuat perlindungan masyarakat dan aset-aset strategis daerah dari ancaman kebakaran.
Langkah ini sekaligus diharapkan menjadi solusi untuk memenuhi SPM, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur. (Adv/Oen/M Jay)