Rusman Ya’qub : 16 Bahasa Daerah Kaltim Harus Dijaga dan Dilestarikan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menilai pentingnya regulasi yang mengatur tentang pengutamaan bahasa Indonesia, termasuk perlindungan bahasa dan sastra daerah.

Khusus di Kaltim, kata dia, kekayaan ragam bahasa yang dimiliki Kaltim sangat banyak. Namun yang teridentifikasi saat ini baru mencapai 16 bahasa daerah, sehingga kata dia, seluruh pihak wajib untuk menjaga dan melestarikan bahasa ini untuk tetap ada.

Dia menjelaskan, terdapat tiga kategori bahasa daerah yang ada di Kaltim. Yakni :
1. Kategori merah, yaitu bahasa daerah sudah tidak ada lagi penuturnya.
2. Kategori kuning, yaitu masih terdapat penutur bahasa daerah, namun jumlahnya sangat sedikit.
3. Kategori hijau, yakni masih banyak yang menggunakan atau menuturkan bahasa daerah.

“Kita harapkan, dengan 16 bahasa daerah yang ada di Kaltim ini harus tetap dilestarikan, supaya bahasa daerah menjadi warisan anak cucu kita nantinya, ” katanya.

Dikatakannya, pelestarian bahasa daerah juga bertujuan untuk mengeratkan persatuan dan kesatuan dari keberagaman suku dan budaya di Kaltim.

“Tentu ini juga akan memperkuat keragaman kita yang diikat dalam bahasa persatuan, ” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni juga mendukung pelestarian bahasa yang ada di Kaltim.

“Kaltim punya 16 bahasa daerah dan tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah. Apalagi suku yang ada di sini mempunyai sub bahasa yang berbeda-beda. Sehingga dengan adanya Ranperda yang mengatur mengenai itu, akan bisa menjaga tetap ada, jangan sampai hilang penuturnya, ” imbuhnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share