MDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497,22 atau naik sebesar 1,11 persen dari tahun lalu.
Pengumuman kenaikan UMP Kaltim tahun 2022 tersebut disampaikan pada Sabtu (20/11/2021).
Kenaikan UMP Kaltim tahun 2022 tersebut, kata Gubernur Isran Noor, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Maka dengan ini saya mengumumkan, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.014.497,22,” ucapnya.
Surat keputusan kenaikan UMP Kaltim tahun 2022 bernomor 561/K.568/2021 juga telah ditandatangani Gubernur Isran Noor.
“Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim naik sebesar Rp 33.118,50 atau naik sebesar 1,11 persen dibandingkan UMP tahun 2021,” ujar mantan Bupati Kutim ini.
Melihat kembali UMP Kaltim selama tiga tahun terakhir, yakni tahun 2019 hingga tahun 2021 dibandingkan dengan kenaikan UMP tahun 2022 tidak terlalu signifikan. Bahkan pada tahun 2021, UMP Kaltim tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2019, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 2.747.561. Kemudian tahun 2020, UMP Kaltim naik menjadi Rp 2.981.378,72 atau naik selisih sebesar Rp 233.817 dari tahun sebelumnya. Tetapi, tahun 2021, UMP Kaltim diputuskan tetap diangka Rp 2.981,378. Artinya tidak ada kenaikan.
Setelah setahun tak naik, akhirnya hari ini Gubernur Isran Noor mengumumkan bahwa UMP Kaltim tahun 2022 naik menjadi Rp 3.014.497,22 atau naik sebesar Rp 33.118,50.
Penulis : Oen
Editor : M Jay