Mediaborneo.net, Samarinda – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Samarinda dinilai menjadi salah satu solusi paling realistis untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman yang mulai dirasakan masyarakat.
DPRD Samarinda mendorong agar aset daerah yang belum dimanfaatkan dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di berbagai wilayah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyediaan lahan pemakaman harus menjadi perhatian pemerintah sejak sekarang.
Menurutnya, kebutuhan tersebut akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk.
“Kalau pemerintah memiliki aset yang belum dimanfaatkan, tentu bisa diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya penyediaan lahan pemakaman,” ujar Samri.
Dia menjelaskan, hingga kini masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang belum difungsikan secara optimal. Karena itu, inventarisasi seluruh aset dinilai penting untuk mengetahui lokasi mana yang layak dijadikan TPU baru.
“Pemkot memiliki banyak aset. Tinggal dipetakan mana yang sesuai dan memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pemakaman,” katanya.
Menurut Samri, DPRD tidak ingin persoalan keterbatasan TPU terus berulang setiap tahun. Ia menilai pemerintah perlu memiliki perencanaan jangka panjang sehingga masyarakat tidak dihadapkan pada kesulitan mencari lahan pemakaman saat dibutuhkan.
“Jangan menunggu semuanya penuh baru bergerak. Perencanaan harus dilakukan dari sekarang agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tegasnya.
Selain aset pemerintah, Samri juga membuka peluang pemanfaatan lahan hibah dari masyarakat. Namun, ia menekankan seluruh proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar status lahannya jelas sebagai aset pemerintah daerah.
“Kalau ada hibah dari masyarakat tentu sangat baik, tetapi seluruh administrasi dan legalitasnya harus tuntas sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ucapnya.
Dia menyebut kawasan Palaran menjadi salah satu wilayah yang masih memiliki potensi pengembangan lahan pemakaman. Meski demikian, keputusan mengenai lokasi tetap harus melalui kajian pemerintah berdasarkan ketersediaan aset dan kebutuhan masyarakat.
“Palaran memiliki peluang karena lahannya masih cukup luas. Tetapi pemerintah yang lebih mengetahui data aset secara menyeluruh,” terang Samri.
Di sisi lain, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemakaman. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sekaligus penyediaan TPU di masa mendatang.
“Melalui perda ini kami ingin memastikan pemerintah memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menyediakan lahan pemakaman, sehingga persoalan yang terjadi saat ini tidak terus berulang,” tutupnya. (ADV/DPRD Samarinda)
