Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu, Amankan 113,25 Gram di Teluk Bayur

Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu, Amankan 113,25 Gram di Teluk Bayur
(Ft: Istimewa)

MEDIABORNEO.NET, BERAU – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Rabu (11/9/2024).

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat total 113,25 gram sabu.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika mencurigakan yang mengarah pada penangkapan dua pria, IN (28) dan BA (42).

Kronologi pengungkapan dimulai pada Selasa malam, 10 September 2024, saat personel Sat Resnarkoba mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki. Sekitar pukul 00.30 Wita, kedua tersangka ditangkap di lokasi kejadian. Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai saksi.

“Kami segera melakukan penangkapan begitu ada bukti kuat. Penggeledahan disaksikan masyarakat setempat,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan satu bungkus besar dan 45 poket kecil sabu, serta barang bukti lain seperti plastik C-Tik, timbangan digital, kipas angin portable, beberapa handphone, dan satu unit motor Yamaha Mio warna kuning.

“Kami berhasil mengamankan total sabu seberat 113,25 gram,” lanjut Agus Priyanto.

Kedua tersangka kini berada di bawah penyidikan Polres Berau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/Koko/M Jay)

Share