Satreskoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Narkoba di Sungai Pinang dan Loa Janan Ilir

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda semakin gencar memberantas peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kota Samarinda.

Rabu (6/3/2024), Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menciduk seorang pria berinisial TA (38), saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Penangkapan pelaku setelah jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menerima laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 5,10 gram bruto yang dibalut dengan tisu dan disimpan dalam amplop. Saat ditemukan, barang bukti berada di tangan sebelah kiri pelaku,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Berdasarkan keterangan TA, barang haram tersebut diperolehnya dari ER (30), warga Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Berbekal keterangan TA, petugas langsung mendatangi kos-kosan yang dihuni ER.

Di kos-kosan, petugas mendapati ER dan seorang perempuan berinisial RAH. Dari keterangan ER, narkoba jenis sabu-sabu diterimanya dari RAH.

“Ketiganya telah diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut, ” imbuhnya.

Selang sehari berikutnya, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda juga mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (7/3/2024).

“Dari lokasi ini kami berhasil mengamankan AH (38). Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti lima poket sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto, yang ditemukan di lantai ruang tamu. Lalu satu poket sabu ditemukan dalam kotak rokok seberat 3,48 gram bruto. Lalu di atas kulkas ditemukan satu botol yang berisi satu poket sabu seberat 5,40 gram, serta barang bukti lainnya, ” kata Kombes Pol Ary Fadli

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share