Satresnarkoba Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu 105 Gram

Satresnarkoba Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu 105 Gram

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pengedar sabu dengan barang bukti sabu seberat 105,52 gram di Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (10/7/2024).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang mengendarai motor Kawasaki KLX. Petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama MN (46).

Setelah diinterogasi, MN mengakui bahwa dia adalah pengedar sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kantong plastik hitam berisi 20 bungkus sabu dengan berat total 105,52 gram bruto.

“Kami berhasil mengamankan seorang pengedar sabu beserta barang bukti sabu seberat 105,52 gram,” ungkap Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK.

Dia mengungkapkan, bahwa pelaku MN mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Samarinda dan kemudian diedarkan juga di wilayah Kota Samarinda.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu ini dari seseorang di Samarinda dan kemudian diedarkan di wilayah Kota Samarinda,” terangnya.

Saat ini, MN beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share