MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3/2025).
Dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 57,45 gram sabu dan 1,41 gram ekstasi, yang diduga siap diedarkan di wilayah Samarinda.
Kasubsi Penmas Polresta Samarinda, Ipda Ramli Sianturi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan di Jalan Perum Bumi Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Ipda Ramli.
Sekitar pukul 20.00 Wita, tim Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial WR (32). Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam tasnya. Dalam interogasi awal, WR mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, AP (34).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap AP di kediamannya di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AP mengungkapkan bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di lokasi berbeda.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Meranti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan 46,68 gram sabu, 1,41 gram ekstasi, plastik klip, sendok penakar, serta dua timbangan digital.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Koko/M Jay)