MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah diumumkan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan, bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan lebih lanjut, agar masyarakat memahami dampaknya.
PPN 12 persen, sosialisasi kebijakan, bahan komoditas, dan persyaratan menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam mengawal penerapannya.
“Ini merupakan kebijakan pusat. Kami telah menerima informasi dan akan segera melakukan sosialisasi untuk memastikan semua pihak yang terdampak memahami ketentuannya,” ujar Sri Wahyuni ditemui usai kegiatan Penyerahan DIPA Kaltim.
Sri Wahyuni mengatakan, bahan komoditas yang akan dikenakan kenaikan PPN telah diidentifikasi.
“Kami tinggal menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat terkait rincian pelaksanaannya,” katanya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha juga menjadi salah satu fokus sosialisasi, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal.
Langkah sosialisasi ini diharapkan mampu menjelaskan mekanisme kenaikan PPN kepada pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat luas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tepat sasaran.
Sebagai daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, Kalimantan Timur memiliki peran penting dalam penerapan kebijakan ini.
“Kami berupaya agar masyarakat dan pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan ini,” pungkasnya. (M Jay)