MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kabar mengenai pemotongan intensif guru yang sempat mencuat mengundang perhatian publik. Khususnya guru-guru honorer yang ada di Kota Samarinda.
Namun demikian, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar memastikan bahwa tidak akan ada pemotongan intensif guru sebesar Rp 700 ribu.
“Insyaallah itu tidak akan ada pemotongan intensif sejumlah Rp 700 ribu,” tegasnya saat menjadi narasumber di stasiun radio lokal di Samarinda baru-baru ini.
Legislator dari partai Gerindra ini menjelaskan, permasalahan awal pemotongan intensif guru tersebut bersumber dari adanya “temuan” di BPK RI yang disampaikan kepada Inspektorat Kota Samarinda, terkait nomenklatur pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan intensif guru.
“Kami jelaskan kenapa isu ini menggelinding, karena awalnya ada temuan BPK RI yang disampaikan Inspektorat pada kami terkait nomenklatur guru swasta dan PNS yang dapat TPG. Ini dapat Inspektorat untuk melihat lagi dasar hukum pemberian intensif,” terangnya.
“Terkait ini kami sudah sharing bersama instansi terkait, Dinas Pendidikan, Inspektorat, BPKA dan TAPD Kota Samarinda,” sambungnya.
Deni menyebut, pihaknya ingin nantinya tata kelola di Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda lebih baik sesuai dengan dasar aturan yang legal.
“Dari temuan itu, Inspektorat memanggil Pemkot dan meminta agar dilakukan pembenahan, terkait regulasi yang ada dalam nomenklatur Pemerintah Pusat. Karena di sana disebut bahwa, bagi yang sudah mendapatkan TPG, tidak lagi mendapatkan intensif, termasuk guru swasta,” ujarnya.
Untuk mendapatkan payung hukum yang legal, kata Deni, saat ini Inspektorat tengah menggodok legalitas pemberian TPG ataupun intensif kepada guru.
“Ini yang lagi digodok legalitasnya seperti apa, karena memang kalau kita bilang kan ini sudah lama. Kita ingin Inspektorat menjelaskan dan minta kepada Pemkot membenahi ini, harus ada aturan dasar. Memang sudah ada Perwali Nomor 8 Tahun 2022, tapi Perwali ini pun direvisi, ada beberapa item-item yang didasarkan pada penerimaan intensif. Jangan sampai nanti temuan BPK ini berimplikasi pada penerima, termasuk pemberi,” pungkasnya. (Adv/Koko)