MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dalam rentan waktu setahun terakhir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejari se-Kaltimtara mampu menyelamatkan, mengembalikan kerugian negara melalui Jalur Perdata dengan total angka mencapai lebih dari Rp 602 miliar dan memulihkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 32 miliar.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 yang digelar oleh Kejati Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (21/12/2022).
Plt Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari membeberkan, selama tahun 2022, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 479 miliar lebih dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Sementara itu, Kejari se-Kaltimtara mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 123 miliar lebih dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.
Selanjutnya, terang Amiek Mulandari, pengembalian kerugian keuangan negara jalur Pidana Khusus, yang masuk di dalamnya adalah barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
“Hitungan ini merupakan pengembalian kerugian negara, termasuk wadah uang sitaan, pengganti uang pengganti sita, denda yang kita masukkan ke dalam rekening negara. Kalau dia dari kabupaten/kota atau provinsi, ya kembali ke sana. Kalau nasional, kembali ke nasional dan total ini dari keseluruhan, yakni tahun 2022 mendapatkan Rp 7 miliar lebih, ” terangnya.
Lebih lanjut, disebutkan, optimalisasi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejati Kaltim mampu mencapai target yang ditetapkan, yakni dari target Rp 7,1 miliar, tetapi realisasi capaian menembus hingga Rp 100 miliar lebih.
“PNBP kita melampaui targetnya sampai 1.420 persen. Jadi bukan lagi 100 persen, ” katanya.
Terkait dengan perkara Tindak Pidana Umum, dari 44 perkara yang ditangani, 39 diantaranya selesai dan 5 perkara tidak disetujui. Sedangkan persentase penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum rata-rata mencapai 100 persen.
“Jumlah sidang online yang dilaksanakan sampai tanggal 16 Desember 2022 sebanyak 27.508 kali. Diputus Pengadilan Negeri sebanyak 3.800 perkara, ” tutupnya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay