SIKADEKA, Inovasi Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024 di Kaltim

SIKADEKA, Inovasi Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024 di Kaltim
Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Abdul Qoyyim Rasyid. (Ft: KPU Kaltim)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –
Pada ada gelaran sosialisasi dana kampanye dan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memperkenalkan sistem baru bernama SIKADEKA, Rabu (18/9/2024).

Sistem ini menjadi pusat perhatian karena kemampuannya mempermudah pelaporan dana kampanye secara transparan.

Menurut Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, yang hadir bersama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, SIKADEKA akan menjadi platform utama untuk mengelola seluruh aktivitas kampanye dan laporan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kalimantan Timur 2024.

“Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci. Mulai dari penerimaan uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, uang elektronik, hingga transaksi perbankan, semuanya harus tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” terangnya.

Tak hanya uang, lanjut Qoyyim, sumbangan berupa barang juga harus dilaporkan. Barang-barang ini bisa berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, serta dapat habis pakai atau tidak.

“Semua barang harus dinilai sesuai harga pasar atau nilai wajar saat sumbangan diterima,” katanya.

Selain itu, sumbangan jasa juga harus dicatat secara detil. Jasa ini meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain, di mana manfaatnya diterima oleh pasangan calon. Jasa ini juga harus dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar saat sumbangan diterima.

Qoyyim menegaskan, bahwa aturan terkait pelaporan sumbangan kampanye ini telah diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1).

Sistem SIKADEKA diharapkan menjadi alat yang efektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye dalam Pilkada Kaltim 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lebih terbuka dan terpercaya.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan seluruh pasangan calon dapat mengikuti aturan yang berlaku dan melaporkan seluruh sumbangan kampanye mereka dengan jujur dan akurat. Sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. (Adv)

Share