Sindikat Curanmor di Samarinda Digrebek Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA- Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Pemuda VI Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam operasi tersebut, dua pelaku pencurian yang merupakan residivis kasus yang sama dan satu penadah berhasil diamankan.

Kasus ini berawal dari laporan korban MA pada tanggal 29 Mei 2024 lalu ke Polsek Sungai Pinang. Dalam laporannya, MA mengadukan motor Yamaha N-Max miliknya yang telah hilang saat diparkir di teras rumah tanpa dikunci stang.

Dari serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DS dan menangkapnya di Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Selasa (4/6/2024).

Dari hasil interogasi DS, diketahui bahwa dia bekerja sama dengan pelaku lain berinisial EH untuk mencuri motor Yamaha N-Max tersebut. Motor curian kemudian dijual kepada penadah berinisial AS dengan harga Rp3,5 juta.

Berbekal informasi dari DS, polisi kemudian berhasil menangkap EH di Jalan Imam Bonjol Gang Bhakti, Samarinda. Selanjutnya, AS beserta barang bukti motor Yamaha N-Max diamankan dari tempat berbeda.

Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, menjelaskan, DS dan EH merupakan residivis yang tergabung dalam sindikat curanmor. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lain.

“Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk DS dan EH, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan AS, penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ujarnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share