MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar rapat tertutup bersama TAPD Kaltim untuk menindaklanjuti surat edaran KPK tentang pencegahan korupsi mengenai proses perencanaan dan penganggaran APBD, di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/11/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kaltim dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengungkap, diantara yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait dengan penyesuaian APBD Perubahan 2023, dan juga bentuk respon atas saran serta arahan-arahan dari KPK dalam meminimalisir sesuatu hal yang tidak diinginkan.
“KPK mengirimkan surat pemberitahuan agar dalam proses perencanaan dan penganggaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap OPD memperhatikan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi,” katanya, ditemui usai rapat.
Dikatakannya, serapan APBD Kaltim hampir seluruhnya sudah memenuhi persyaratan perencanaan.
“Tapi kita memproyeksikan akan terserap semua dana APBD-nya agar terlaksana, sebagian besar sudah memenuhi persyaratan perencanaan yang jadi tuntutan,” katanya.
Mengenai masih adanya OPD yang belum maksimal menyerap anggarannya, Samsun memastikan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim.
Salah satunya OPD di lingkup Pemprov Kaltim yang disebut-sebut minim serapan adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, namun Samsun mengatakan bahwa OPD tersebut saat ini masih dalam progres pelengkapan adminstrasif.
“Catatan krusialnya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan arahan KPK terkait perencanaan,” tandasnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)