Undang Distributor, Pansus I DPRD Samarinda Bahas Soal Revisi Aturan Miras

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pansus I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah distributor minuman beralkohol, di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1, Gedung DPRD Samarinda, Kamis (30/3/2023).

Rapat membahas mengenai revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.

Ditemui usai rapat, Anggota Pansus I DPRD Samarinda Nursobah mengatakan, pada RDP hari ini pihaknya turut mengundang distributor yang masuk dalam kategori A, B, C untuk minuman beralkohol, dalam rangka melakukan sosialisasi adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013.

Namun sebelum bertemu dengan pihak distributor, Pansus I, kata dia juga telah melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 ini juga.

“Kita sudah bertemu Pemkot sebagai penyelenggara pemerintahan dan beberapa pengelola tempat hiburan. Hari ini giliran distributor yang kita panggil, ” ujarnya.

Dikatakan Nursobah, dari rapat tersebut, pihaknya juga ingin mendengar apa saja aspirasi yang ingin disampaikan oleh distributor.

“Kita sampaikan pada mereka, bahwa Perda ini memang dirancang untuk masa depan ketika ada IKN. Makanya kita juga ingin mendengar apa versi mereka. Tapi pada dasarnya mereka setuju dengan Perda yang akan direncanakan ini,” katanya.

Kendati telah melakukan rapat bersama dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan Perda, tetapi menurut Nursobah, hingga saat ini belum ada finalisasi.

“Kita belum sampai tahap finalisasi, karena baru tahap mendengarkan masukkan dunia usaha seperti apa,” terangnya.

Dia berharap, nantinya dengan disahkannya hasil revisi Perda ini menjadi regulasi dan payung hukum yang jelas, benar-benar dapat diterapkan. (Adv/Koko/M Jay)

Share