MEDIABORNEO.NET, PPU – Mewujudkan komitmennya untuk terus membangkitkan semangat pemuda dalam mengembangkan potensi diri sesuai Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Karang Taruna Pemuda di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (9/11/2023).
“Kita terus berupaya mendongkrak Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Kaltim, karena saat ini IPP KaltIm tergolong rendah yang tercatat 52,50. Indeks ini masih di bawah rata-rata IPP Indonesia yang berada di angka 53,33,” terang Kepala Dispora Kaltim melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri.
Dikatakan, secara nasional, IPP Kaltim berada di peringkat 17 di seluruh Indonesia, sehingga hal ini harus terus ditingkatkan melalui pemberdayaan pemuda, salah satunya adalah pemberdayaan di Karang Taruna.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan, kata Bahri, Karang Taruna menjadi wadah pembinaan, sekaligus pengembangan dan pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan yang bernilai tambah, dengan memberdayakan segala potensi yang tersedia.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, lanjut Bahri adalah dalam rangka untuk mendiskusikan upaya kolaborasi, peningkatan pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan di Kalimantan Timur, sehingga diharapkan nantinya mampu menjadi motivasi untuk membangkitkan kepedulian generasi muda terhadap berbagai hal.
Kepedulian untuk sejumlah hal tersebut meliputi penanganan masalah kesejahteraan sosial masyarakat, serta sebagai sarana untuk membangun kordinasi dan sinergi antara organisasi pemuda Karang Taruna, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kata dia, Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial.
Keberadaan Karang Taruna tentu memiliki peran penting bagi Masyarakat, karena sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka Karang Taruna yang dibentuk oleh dan untuk generasi muda ini mengemban berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial tersebut, maka tugas Karang Taruna antara lain mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan program prioritas nasional.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kaltim Kusman, Muhlis dari Dinas Sosial PPU, Bambang Agus Parniyanto Pengurus Karang Taruna Nasional, Camat PPU, Ketua dan Sekretaris Karang Taruna PPU dan sejumlah staf Dispora Kaltim. (Oen/M.Jay/Adv/Dispora Kaltim)