Usulan Pembangunan Samarinda Bisa Mandek, Ini Penyebabnya

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Mediaborneo.net, Samarinda –   Usulan pembangunan di Kota Samarinda berisiko tidak berlanjut apabila tidak mengikuti mekanisme perencanaan pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan setiap kebutuhan pembangunan di lingkungannya masuk dalam jalur resmi, mulai dari tingkat RT hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting agar usulan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Penyampaian kebutuhan kepada anggota DPRD saja belum cukup untuk menjamin sebuah usulan masuk dalam program pembangunan pemerintah.

Selain melalui Musrenbang, pencatatan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Usulan yang tidak tercatat dalam mekanisme perencanaan berisiko tidak dapat diproses ke tahapan selanjutnya.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengingatkan masyarakat agar memahami alur tersebut. Menurutnya, masih ada warga yang keliru menganggap penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat sudah memastikan kebutuhan mereka akan segera direalisasikan.

“Masih ada warga yang menganggap penyampaian usulan saat reses, berarti kebutuhan mereka akan langsung direalisasikan,” kata Joha, Senin (19/10/2026).

Masyarakat perlu memastikan usulan pembangunan disampaikan melalui jalur administrasi yang tersedia. Pengajuan melalui RT menjadi langkah awal agar kebutuhan di lingkungan warga dapat dibawa ke pembahasan Musrenbang.

Melalui tahapan tersebut, usulan dapat mengikuti proses perencanaan sebelum dipertimbangkan lebih lanjut dalam penganggaran pemerintah daerah. Dengan demikian, pencatatan usulan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sejak awal.

Joha menilai, pemahaman terhadap prosedur tersebut dapat membantu mengurangi kesalahpahaman antara warga dan anggota DPRD, terutama ketika sebuah usulan belum menunjukkan hasil.

Dia mengungkapkan, masyarakat terkadang menganggap aspirasi yang disampaikan saat reses sudah selesai ditindaklanjuti, padahal masih ada proses yang harus dilalui.

“Kadang masyarakat beranggapan bahwa pada saat kita melaksanakan reses dan menyampaikan aspirasinya, itu sudah dianggap selesai. Akhirnya kita yang ditagih,” terangnya.

Dalam proses pembangunan daerah, penyampaian aspirasi dan realisasi program merupakan dua tahapan yang berbeda.

Aspirasi menjadi bahan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat, sedangkan pelaksanaannya tetap bergantung pada proses perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan.

Karena itu, warga perlu aktif memastikan usulan yang diajukan telah mengikuti mekanisme resmi. Kejelasan jalur pengusulan juga membantu masyarakat memahami posisi kebutuhan mereka dalam proses perencanaan pembangunan.

Pencatatan dalam sistem bukan berarti sebuah usulan otomatis disetujui atau langsung dikerjakan. Namun, mengikuti prosedur menjadi bagian penting agar usulan dapat dipertimbangkan sesuai tahapan yang berlaku.

Penjelasan mengenai mekanisme tersebut turut disampaikan Joha saat kegiatan reses. Dia memanfaatkan pertemuan dengan masyarakat untuk mengingatkan pentingnya mengikuti jalur pengusulan pembangunan melalui RT dan Musrembang.

Joha menegaskan bahwa reses tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan lingkungan. Namun, ia meminta warga memastikan aspirasi tersebut diteruskan melalui mekanisme perencanaan yang berlaku.

“Reses tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi. Namun, realisasi usulan memerlukan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Joha Fajal. (Adv/DPRD Samarinda)

Share
Exit mobile version