Wanita di Paser Ditangkap Usai Gelapkan Motor, Sempat Kabur Dua Bulan

MEDIABORNEO.NET, PASER –   Seorang wanita berinisial NJ (31) diamankan Sat Reskrim Polres Paser atas dugaan penggelapan motor milik rekannya sendiri. Pelaku yang berasal dari Desa Tanah Periuk ini ditangkap di Desa Jone pada Rabu (12/2/2025) setelah menghilang hampir dua bulan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Paser setelah menerima laporan dari korban, RH (29), warga Desa Suatang.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 14 Desember 2024, saat korban dengan sukarela meminjamkan motor Yamaha miliknya kepada pelaku. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, motor tersebut tidak dikembalikan.

“Korban awalnya percaya karena pelaku berjanji hanya meminjam sebentar. Namun, setelah berkali-kali dihubungi, pelaku terus memberikan alasan yang tidak jelas,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diketahui berada di rumah saudaranya di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Tim kepolisian pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan NJ pada 11 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita, tanpa adanya perlawanan.

Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Kini, ia telah ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (So/M Jay)

Share
Exit mobile version