MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Beberapa hari lalu warga eks transmigrasi yang tinggal di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran melakukan aksi penutupan jalan Simpang Pasir, yang merupakan salah satu akses pintu masuk Tol Samarinda – Balikpapan sebagai buntut ketidakjelasan ganti rugi lahan warga oleh pemerintah.
Sebenarnya ratusan warga pemilik lahan telah melakukan banyak upaya untuk menuntut kejelasan nasib ganti rugi lahannya yang sekarang berubah menjadi Stadion Utama Palaran. Bahkan, persoalan tersebut telah lama masuk “meja hijau” dan sudah ada putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam hal kewajiban Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK).
Terkait persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji langsung mengambil inisiatif memanggil kedua belah pihak yang tengah bersengketa guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya menilai bahwa hak masyarakat tetap harus dibayar, apalagi sudah ingkrah di Mahkamah Agung. Saya yakin Pemprov juga mempunyai semangat yang sama,” ujar Seno Aji usai rapat Paripurna, Selasa (1/11/2022).
Dia menyebut, sudah berdiskusi dengan Gubernur tentang permasalahan ini.
“Adapun permasalahan ini juga melibatkan Kementrian Transmigrasi itu hal yang lumrah, karena menyangkut tentang kewenangan yang ada. Saya akan minta Komisi yang membidangi yakni Komisi IV untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah. Yang penting tidak ada “penumpang gelap” yang ikut serta di permasalahan ini,” imbuhnya.
Seorang perwakilan warga Simpang Pasir bernama Slamet mengatakan, di tahun 1973 hingga 1974 transmigran dijanjikan diberikan lahan oleh pemerintah sekitar 2 hektare yang meliputi 5.000 meter persegi untuk permukiman dan 1,5 hektare untuk perkebunan. Namun ternyata sampai saat ini hanya setengah hektar yang bersertifikat.
“Yang 1,5 hektare belum ada kepastiannya, bahkan pemerintah hanya memberikan janji-janji saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat hanya menuntut pembayaran hak lahan mereka yang saat ini telah menjadi Stadion Utama Palaran.
“Lahan yang dijanjikan masyarakat ada seluas 1,5 hektare untuk 1 KK, dan masyarakat menuntut pembayaran sebesar Rp 500 juta untuk 118 KK dari jumlah keseluruhan 223 KK” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)