Mediaborneo.net, Samarinda – Setelah bertahun-tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus korupsi proyek sarana air bersih (SAB) di Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya diamankan. Sarpius bin Embung ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung di wilayah Samarinda.
Sarpius diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Penangkapan dilakukan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC), dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan keberadaan Sarpius berhasil diketahui setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan.
“Tim melakukan pemantauan, pelacakan dan koordinasi secara intensif hingga keberadaan yang bersangkutan berhasil diketahui,” kata Toni dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Sarpius merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat. Proyek tersebut dikerjakan pada Tahun Anggaran 2007 dengan nilai sekitar Rp505,1 juta.
Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tidak seluruhnya rampung. Berdasarkan uraian dalam putusan pengadilan, ditemukan empat sumur di Kampung Bermai yang sudah digali tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir.
Akibat perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp84,6 juta.
Kasus Sarpius memiliki perjalanan hukum yang cukup panjang. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebelumnya menyatakan Sarpius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.
Jaksa Penuntut Umum kemudian membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan permohonan kasasi jaksa. MA menilai pengadilan sebelumnya telah keliru dalam menerapkan hukum.
Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut. Sarpius dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp84,6 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Perbuatan Sarpius dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah diamankan, Sarpius sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda. Selanjutnya, proses eksekusi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan penempatan di Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kejaksaan menyatakan pengamanan Sarpius merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum, khususnya dalam memburu pihak-pihak yang masih berstatus DPO.
Operasi tersebut juga menunjukkan koordinasi antara jajaran Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Barat dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. (Ret/M Jay)











