Mediaborneo.net, Berau – Polisi menangkap pria berinisial RAS (32) dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,73 gram.
Penangkapan RAS dilakukan personel Satresnarkoba Polres Berau pada Selasa siang (22/9/2026).
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Bugis,” kata Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendatangi kediaman RAS dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga sabu dengan total berat bruto 0,73 gram,” ujarnya.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Barang bukti tersebut berupa satu timbangan digital, dua sendok sabu, satu gunting, dompet kecil, satu ponsel, serta sepeda motor.
“Barang bukti lainnya yang kami amankan antara lain timbangan digital, dua sendok sabu, gunting, dompet, telepon seluler dan satu unit sepeda motor,” tutur Agus.
Agus mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan RAS dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dia menegaskan Satresnarkoba Polres Berau akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Agus juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tegasnya.
Dalam perkara ini, RAS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana narkotika tersebut,” pungkas Agus. (Sho/M Jay)











