Kronologi OTT Bupati PPU hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDIABORNEO.NET, JAKARTA – Setelah melalui pemeriksaan panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya atas pengerjaan, pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim tahun 2021-2022.

Kepastian status Bupati PPU periode 2018-2023 tersebut disampaikan melalui jumpa pers yang dilaksanakan oleh KPK pada Kamis malam (13/1/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bersama Bupati AGM, status tersangka juga ditetapkan kepada 6 orang lainnya. Yakni, masing-masing adalah :

1. MI, merupakan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU.
2. EH, merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.
3. JM, merupakan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU.
4. NAB, swasta, merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
6. AZ, swasta, merupakan pihak pemberi.

Bupati AGM, MI, EH, JM dan NAB dalam kasus tersebut sebagai pihak penerima dugaan suap.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 11 orang pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 7 malam di wilayah DKI dan Kalimantan Timur,” sebut Alexander Marwata.

Mengenai kronologis penangkapan, terang dia, pada Rabu 12 Januari 2022, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.

“Tim bergerak dan berpencar di beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, diantaranya di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sehari sebelumnya, tepatnya Selasa 11 Januari 2022, bertempat di salah satu cafe di Balikpapan di sekitar pelabuhan Semayang Balikpapan, diduga atas perintah AGM melalui NP, yang merupakan orang kepercayaan AGM, melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU.

Dari aktivitas tersebut, berhasil dikumpulkan uang tunai sejumlah Rp 950 juta, yang kemudian oleh AGM, uang “haram” tersebut diminta oleh AGM dibawa ke Jakarta, untuk diserahkan kepadanya.

Usai mengikuti agendanya di Jakarta, AGM bersama NP dan NA (orang kepercayaan AGM, red) jalan-jalan ke mall di Jakarta Selatan dengan membawa uang Rp 950 juta. Selanjutnya, atas perintah AGM, NA menambahkan uang sebesar Rp 50 juta, hingga terkumpul uang seluruhnya Rp 1 miliar, yang kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan NA.

Selang beberapa menit, ketika AGM dan rombongannya keluar dari lobby mal, tim KPK langsung melakukan pengamanan, termasuk uang Rp 1 miliar yang dijadikan barang bukti.

“Bersamaan itu, KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur. Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NA sebesar Rp 447 juta, yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan,” paparnya.

“Selanjutnya KPK menemukan adanya barang bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” sambungnya.

Alexander Marwata memaparkan detail kontruksi perkara dugaan korupsi, diduga terjadi pada tahun 2021 di Kabupaten PPU yang bersumber dari beberapa agenda proyek pengerjaan yang ada di Dinas PUPR Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Dari nilai pengerjaan proyek tersebut diantaranya adalah :

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Sotek, Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar.
2. Pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
3. Pengerjaan proyek jalan di Kabupaten PPU, dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.

Dikatakan, atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku Bupati, diduga memerintahkan tersangka MI, EH dan JM mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan, yang sudah mengerjakan proyek fisik di Kabupaten PPU.

“Tersangka AGM diduga juga menerima uang atas penerbitan beberapa perizinan, diantaranya HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, perizinan pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal berbeda. Yakni, AZ selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Bupati AGM, MI, EH, JM dan NA selaku penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf A, pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bagi para tersangka, 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini (Kamis kemarin, red) sampai tanggal 1 Pebruari 2022 ditahan di rutan KPK,” tutupnya.

Penulis : Koko
Editor   : M Jay

Share
Exit mobile version