MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim melakukan Audit Sistem Kearsipan Unit Pengolah pada OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Senin (19/6/2023).
Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim, Zainnudin menerangkan, pelaksanaan audit bertujuan memastikan perangkat daerah menjalankan standar baku kearsipan.
Untuk OPD di lingkup Pemprov Kaltim sendiri, sejak tahun 2021 hingga 2023 sudah terdapat 15 OPD yang diaudit. Yakni, 3 OPD di tahun 2021 dan 6 OPD di tahun 2023. Namun demikian, menurut Zainnudin, sesuai aturannya seharusnya audit dilakukan setiap tahun.
“Seharusnya setiap tahun yang diaudit itu seluruh OPD. Tapi karena keterbatasan staf yang ada, sehingga pada tahun pertama kami hanya mengambil sampling di 3 OPD dan 6 OPD di tahun 2023,” bebernya.
Dari hasil audit yang dilakukan, selanjutnya tidak langsung dilaporkan. Namun akan diverifikasi oleh Arsip Nasional RI (ANRI), kemudian dibuat laporan audit kearsipan internal berdasarkan hasil verifikasi.
“Selasa besok ANRI sudah memverifikasi untuk tahun 2023 ini,” ujarnya.
Zainnudin melanjutkan, pentingnya audit pengarsipan juga untuk memenuhi peraturan kearsipan. Dimana, dari hasil audit itu akan digunakan sebagai bahan penilaian reformasi dan birokrasi terhadap Indeks Kearsipan Provinsi Kaltim. Indeks ini, lanjut dia, diambil dari nilai pengawasan internal OPD dan eksternal yang digabung menjadi Indeks Kearsipan.
“Diharapkan, dari hasil audit ini akan ada perbaikan kearsipan, terutama di lingkungan Pemprov Kaltim. Artinya, sesuai standar, karena nantinya ini akan ditanyakan oleh LPPD (Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah), atau yang dikenal dengan indikator kunci,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan audit kearsipan merujuk dari dasar hukum kearsipan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. (Adv DPK Kaltim/M Jay)