MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 terkait aturan dan tata cara menggunakan pengeras suara masjid, tuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Tak sedikit publik yang menilai bahwa aturan tersebut berlebihan. Namun ada juga pihak-pihak yang mendukung.
Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi mengatakan, jika alasan dibuatnya aturan tersebut karena dianggap mengganggu, maka itu bukan hal yang baru.
“Menurut saya, itu tidak perlu dipersoalkan lagi. Kalau melihat argumentasinya keberagaman, saya kira, saudara kita yang berbeda akidah, selama ini sudah memaklumi hal yang biasa terjadi. Itu tidak ada masalah, artinya aman-aman saja,” katanya, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022).
Subandi sendiri mengaku, kurang setuju dengan aturan SE Menag Nomor 05/2022 tersebut. Ia menyebut, seharusnya aturan semacam itu dibuat terlebih dulu berdialog dengan MUI ataupun tokoh-tokoh agama, sehingga tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia sudah hidup rukun berdampingan antara satu dengan yang lain.
“Saya anggap ini tidak pas. Secara urgensinya kalau argumentasi menjaga kerukunan. Toleransi sudah lama terjalin. Jangan lagi kita yang sudah toleransi luar biasa, malah seolah-olah kita belum melaksanakan,” ujar Subandi.
“Saya berharap, hendaknya sebelum membuat kebijakan seperti ini, setidaknya melibatkan MUI atau tokoh agama. Jadi, jangan langsung kemudian membuat statement yang akhirnya membuat peraturan yang gaduh,” katanya lagi.
Kepada masyarakat khususnya yang ada di Samarinda, Subandi mengimbau agar tetap tenang menyikapi aturan tersebut.
“Kita sikapi dengan tenang saja, kemungkinan maksud Kemenag baik, cuma salah dengan penempatan bahasa atau anonimnya. Jadi masyarakat harus tenang, jangan mudah terprovokasi,” pesannya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay