Insentif Guru Ngaji Tak Merata, Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pembuatan Perda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmaed Reza Fachlevi mengungkap, besaran insentif guru-guru atau ustadz dan ustadzah ngaji berbeda-beda di masing-masing kabupaten/kota.

Bahkan, beberapa kabupaten lain di Kaltim, banyak dari tenaga guru ngaji ini belum menerima insentif dari pemerintah kabupatennya.

Dia merincikan, insentif terbesar yang diterima guru ngaji ada di Kota Bontang, yakni Rp 1.050.000. Selanjutnya Kutai Timur sebesar Rp 800 ribu, Samarinda dan Berau masing-masing Rp 700 ribu, Balikpapan sebesar Rp 300 ribu.

“Guru ngaji yang ada di Kaltim sekitar 12.416 orang, dengan jumlah santri kurang lebih 141 ribu orang. Honor mereka juga bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 jutaan. Tapi masih ada beberapa daerah yang belum mendapatkan insentif, seperti Kutai Kartanegara, Paser dan kabupaten lainnya,” bebernya, saat ditemui Senin (4/4/2022).

Dikatakannya, Komisi IV DPRD Kaltim sendiri mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memberikan perhatian lebih kepada guru-guru ngaji ini, dengan menambah insentif mereka untuk peningkatan kesejahteraan.

“Guru-guru ini tadi datang dan audensi dengan kita. Mereka meminta peningkatan atau penambahan insentif, agar kesejahteraan mereka meningkat. Karena sampai saat ini belum ada perhatian Pemprov untuk guru ngaji, karena yang selama ini bersuara hanya tenaga pendidik dan pengajar yang ada di tingkat sekolah formal saja,” katanya.

Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Reza, juga akan mendorong dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang insentif guru ngaji di Kaltim.

“Yang jelas, kita berkoordinasi dengan Biro Kesra dan BPKAD untuk mencarikan solusi. Kita mendorong ada Perda yang mengatur ini, agar ada payung hukum dan regulasi yang jelas, sehingga penerima dan pemberi secara distribusi dan pengelola keuangan insentif guru ngaji ini tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share