Bahas Soal Perizinan Usaha, Komisi I DPRD Kaltim Panggil Dinas Terkait

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim gencar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait mengenai perizinan kegiatan usaha di Kaltim.

Seperti rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung hari ini, Senin (4/4/2022) di ruang rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Komisi I DPRD Kaltim memanggil 3 OPD terkait perizinan, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Kaltim serta KSOP Kelas II Samarinda.

“RDP hari ini, kami dari Komisi I dengan Dinas Perhubungan, KSOP dan Dinas Perizinan mendiskusikan terkait izin-izin yang ada di wilayah Kaltim,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Banyaknya aktivitas usaha yang ada di Kaltim, Baharuddin Demmu menduga, ada beberapa usaha yang tidak mengantongi izin. Khususnya terkait dengan usaha tambang batu bara. Sehingga dirinya menegaskan bahwa, perusahaan yang nekat melakukan usahanya tanpa izin harus disanksi.

“Mulai dari izin pelabuhan dan terminal khusus, karena kami anggap ada beberapa yang kami duga belum ada izin. Bahkan ada yang mencuat, misalnya izin-izin tambang ilegal. Itu kita tidak tahu batunya dikirim ke mana dan lewat terminal mana? Itu juga yang kami sampaikan ke teman-teman Dinas Perizinan, supaya ini dicek, jangan sampai yang sudah melanggar aturan diberikan izin resmi. Artinya, pelanggaran-pelanggaran seperti itu kami minta ditertibkan oleh Dinas Perizinan,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share