MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menerima hadiah istimewa di perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Hadiah itu berupa pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan nomor seri sesuai tanggal lahir Gubernur Kaltim.
“Uang ini tidak bisa dibelanjakan, disimpan sampai mati, karena itu adalah kenang-kenangan tahun lahir 1957, rasa tambah muda saya,” ucapnya setelah menerima hadiah istimewa dari Kepala Kantor BI Perwakilan Kaltim Ricky Perdana Gozali, Kamis (18/8/2022).
Sementara itu, Kepala Kantor BI Perwakilan Kaltim Ricky Perdana Gozali menyampaikan, Gubernur Isran Noor menjadi orang pertama yang menerima dan mendapatkan uang rupiah pecahan kertas emisi 2022 di Kaltim.
“Kami menyerahkan set uang kertas sebagai penanda Gubernur Kaltim yang memiliki uang edisi 2022 pertama di Kaltim. Yang spesial, nomor seri yang disiapkan khusus bagi bapak Gubernur sesuai tahun kelahiran,” ucapnya.
Terkait dengan peluncuran uang rupiah tahun emisi 2022, Bank Indonesia, kata Ricky, senantiasa melaksanakan reklamasi secara berkala terhadap rupiah yang beredar, atas masukkan masyarakat dan berbagai pihak.
Selain itu, evaluasi terhadap rupiah turut menggunakan teknologi percetakan uang yang strategis dan central. Untuk itu diperlukan penguatan uang rupiah yang beredar saat ini, khususnya rupiah kertas.
Uang rupiah edisi tahun 2022 yang berwujud uang rupiah kertas ini terdiri dari 7 pecahan, yakni pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 1000. Yang mana, uang ini merupakan alat pembayaran yang sah, yang berlaku dan dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2022.
Dikatakannya, setelah peluncuran uang rupiah ini, maka masyarakat bisa mendapatkan uang rupiah edisi 2022 mulai hari ini, Jumat 19 Agustus 2022 melalui layanan di seluruh perbankan di Indonesia.
“Khusus di Samarinda, BI akan melakukan kas keliling di setiap kota Samarinda, dimana masyarakat dapat melakukan penukaran melalui aplikasi kita. Hari berikutnya dapat melakukan penukaran di seluruh bank,” terangnya.
Ricky mengatakan, seluruh uang kertas dan logam yang sebelumnya dikeluarkan tetap masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI, sepanjang belum dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia.
“Tentunya uang rupiah kertas dan logam yang sebelumnya dikeluarkan oleh BI, masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah,” imbuhnya.
Penulis : Koko
Editor : Oen