MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Masa kerja Pansus Layanan Kepemudaan Kaltim akhirnya rampung, setelah menyampaikan hasil laporan akhir Pansus pada rapat Paripurna DPRD Kaltim yang ke-46, Selasa (1/11/2022).
Selanjutnya, draf Ranperda Layanan Kepemudaan Kaltim dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Layanan Kepemudaan Kaltim Fitri Maisyaroh menyampaikan, sejak dibentuknya Pansus Layanan Kepemudaan Kaltim, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan, seperti rapat-rapat internal dan rapat dengan OPD dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan kerja dalam dan luar daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi Raperda.
Dia melanjutkan, mengingat pentingnya keberadaan Perda Layanan Kepemudaan Kaltim, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut.
“Selama proses pembahasan Raperda ini, Pansus dan OPD terkait, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga dan beberapa kunjungan dan konsulasi ke Kementerian Dalam Negeri telah berupaya melakukan sinergisitas dan sinkronisasi untuk menghasilkan Perda yang berkualitas,” ucapnya.
Untuk itu, kata Fitri Maisyaroh, pihaknya sangat berharap agar Ranperda Layanan Kepemudaan Kaltim segera mendapatkan dukungan untuk menjai Perda dan disusul dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.
“Kami meminta agar Raperda Kepemudaan Kaltim ini dapat disahkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah sembari menunggu hasil dari fasilitasi Kemendagri yang telah dikeluarkan,” tutupnya. (Adv/Koko/Oen).