Maraknya Keberadaan Pertamini Ilegal, DPRD Samarinda Bentuk Pansus

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Menjamurnya Pertamini ilegal di Kota Samarinda menjadi sorotan banyak pihak. Bukan tanpa sebab, ulah mereka dinilai merugikan masyarakat. Lantaran BBM subsidi hanya disebut-sebut hanya dinikmati pengusaha Pertamini ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Tak hanya itu, keberadaan Pertamini ilegal ini juga dinilai membahayakan. Lantaran tidak memperhatikan standar pelayanan dan keselamatan, sehingga rawan menimbulkan bahaya. Bahkan buktinya tidak sedikit terjadi kebakaran yang disebabkan keteledoran Pertamini ilegal.

Sementara, jauh hari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah melarang keberadaan Pertamini ilegal.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengatasi dan mencegah bahaya kebakaran.

Diungkapkannya, Pansus ini akan merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pertamini. Nantinya, Pansus akan bekerja selama enam bulan ke depan untuk menyelesaikan Ranperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda.

“Ke depannya kami akan mengkaji perdagangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” katanya.

Dikatakannya, menyikapi permasalahan ini memerlukan regulasi yang dapat mengatur dengan lebih ketat keberadaan Pertamini ilegal, terutama karena insiden kebakaran yang sering terjadi akibat pendistribusian ilegal BBM.

“Saya bingung kenapa tidak pernah ada tindakan penertiban, padahal sudah jelas melanggar aturan pusat. Itu ilegal dan harus ditertibkan,” tegasnya.

Dalam langkah yang lebih lanjut, ia berencana untuk melakukan pertemuan dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan relawan untuk mendiskusikan penyusunan peraturan daerah (Perda) yang dapat mengatasi masalah ini.

“Ke depannya kami juga perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” pungkasnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)

Share