Kukar Miliki Metode Penguatan MHA Berbeda Dari Daerah Lainnya

MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar Riyandi Elvander mengatakan, pelaksanaan rapat terkait penguatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara terus dilakukan.

Dikatakannya, hal tersebut menjadi upaya bagi Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat PPMHA) melaksanakan metode yang berbeda dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.

“Metodenya tidak dapat disamakan dengan daerah lain yang telah melakukan pengakuan masyarakat hukum adat,” ujarnya belum lama ini.

Dia menyebut, metode yang di terapkan di Kukar ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015.

“Tugas panitia sebatas verifikasi dan validasi. Mereka merekomendasikan apakah masyarakat tersebut dapat diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat atau tidak,” terangnya.

Dirinya memastikan, pemerintah akan terus memberikan pembelajaran kepada tim khusus pengakuan dan verifikasi, serta mendampinginya dalam menyusun dokumen etnografi yang akan digunakan dalam proses pengakuan. Dokumen itu merupakan dasar bagi panitia untuk menetapkan status Masyarakat Hukum Adat.

Lanjutnya, termasuk, kepada masyarakat yang ingin mengajukan secara resmi menjadi Masyarakat Hukum Adat. Harus dipahami dengan baik dokumen etnografi tersebut.

“Masyarakat Hukum Adat juga harus menyiapkan dokumen etnografi, sebagai dasar panitia bisa menetapkan,” pungkasnya. (Oen/M. Jay/Adv/Diskominfo Kukar)

Share