MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Jajaran Polsek Sebulu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (18/10/2024)
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial B (25) dan MRP (21). Mereka diringkus setelah melakukan aksi pencurian di Puskesmas Sebulu.
Menurut laporan dari Muhammad Ibnu Rahman, seorang perawat di Puskesmas Sebulu, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 18.30 Wita. Dua unit sepeda motor dinas milik Puskesmas hilang dari garasi dalam keadaan tidak terkunci stang.
Tindakan cepat diambil oleh Unit Reskrim Polsek Sebulu yang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis malam, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, B, di kediamannya bersama dua sepeda motor hasil curian.
Berdasarkan keterangan dari pelaku B, ia tidak bertindak sendiri. Aksi curanmor tersebut dilakukan bersama rekannya, MRP, yang kemudian diamankan pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 11.30 Wita. MRP ditangkap di pinggir jalan Desa Sebulu Ilir.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian terdiri dari tiga unit sepeda motor, yaitu satu unit Suzuki Thunder 125 warna putih dengan nomor polisi KT 3398 C, satu unit Honda Supra Fit kuning-silver dengan nomor polisi KT 4295 U, serta satu unit Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi KT 6433 SD. Selain motor, polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Vivo berwarna emas.
“Kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.
Kedua pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, khususnya karena tindakan ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, serta Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam melakukan tindak pidana. (Koko/M Jay)