Pemusnahan 37,24 Gram Sabu di Berau, 12 Tersangka Terancam Hukuman Berat

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satresnarkoba Polres Berau melakukan pemusnahan 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu di Ruang Command Center Polres Berau pada Selasa (22/10/2024).

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari pengungkapan 11 kasus berbeda yang terjadi antara Juli hingga September 2024, dengan 12 orang tersangka yang terlibat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk melengkapi berkas penyidikan serta memastikan bahwa barang bukti yang diamankan telah dimusnahkan di hadapan para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada publik dan para tersangka.

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah sebagai langkah penyelesaian berkas, sekaligus menunjukkan kepada tersangka bahwa barang bukti telah dihancurkan,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air, setelah sebelumnya ditunjukkan kepada para tersangka untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar dihancurkan. Dari pantauan di lokasi, satu per satu barang bukti diperlihatkan dan kemudian dimusnahkan secara langsung.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Dengan kegiatan ini, Polres Berau menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. (So/M Jay)

Share