MEDIABORNEO.NET, KUBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mengamankan seorang pria berinisial WK (30) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak, Kutai Barat. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Kelurahan Melak Ilir pada Selasa (31/12/2024).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 65 poket sabu-sabu dengan berat total 17 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, IPTU Muhammad Ridwan, menyatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Kami menerima informasi terkait transaksi narkoba di sekitar Hotel Mahakam Asri. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap WK dengan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran,” ungkapnya.
Proses penangkapan berawal dari penyelidikan tim Opsnal yang mencurigai gerak-gerik WK saat membawa tas selempang. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan poket sabu di dalam tas tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk sepeda motor, ponsel, dan plastik klip. WK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*/M Jay)