MEDIABORNEO.NET, KUBAR – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kutai Barat (Kubar) terpilih, Frederick Edwin dan Nanang Andriani, dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025 di Samarinda.
Acara yang akan menjadi tonggak awal periode kepemimpinan 2025–2030 ini dipastikan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar, Ayonius, menegaskan pentingnya persiapan matang, agar pelaksanaan pelantikan berjalan lancar.
Dalam rapat koordinasi lanjutan terkait pelantikan Bupati dan Wabup Kubar, ia mengingatkan seluruh koordinator panitia untuk terus berkoordinasi dan menjaga komunikasi yang baik.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Semoga awal yang baik ini menjadi fondasi untuk pelaksanaan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekkab Kubar, Franky Yonathan ZH, menjelaskan, pelantikan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan tata cara pelantikan kepala daerah.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan serentak pada 10 Februari 2025 sesuai Pasal 22A Ayat (2) Perpres tersebut,” jelasnya.
Franky menyebut, pelantikan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan enam kepala daerah lainnya di Kalimantan Timur. Acara serentak ini diadakan setelah seluruh proses pemilihan kepala daerah 2024 selesai tanpa ada sengketa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (M Jay)