Ditangkap Bawa 59 Paket Sabu di Gunung Tabur, Polisi Bongkar Modus Edar Jaringan Lokal

Mediaborneo.net, Berau –   IJ (34) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti 59 bungkus sabu seberat bruto 30 gram, diamankan di Kelurahan Gunung Tabur, Senin (27/4/2026).

Modusnya, pelaku menyimpan dan mengemas sabu dalam paket kecil untuk diedarkan di wilayah setempat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Berau setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 16.30 Wita. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Kami juga langsung melakukan penggeledahan rumah dan kendaraan yang disaksikan warga,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 59 paket kecil sabu dengan total berat bruto 30 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Menurut Agus, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. IJ diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal yang menyasar pengguna di kawasan Gunung Tabur.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, IJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (Sho/M Jay)

Share