Mediaborneo.net, Berau – Satresnarkoba Polres Berau menangkap AI (38), pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. AI ditangkap sekitar pukul 00.30 WITA, Senin (7/9/2026).Polisi menyita sabu seberat bruto 28,24 gram dari sebuah rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka AI di Kelurahan Karang Ambun,” kata Agus.
Dari pemeriksaan awal, AI mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu.
Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, empat bendel plastik klip transparan, satu ponsel, serta satu sepeda motor.
“Total barang bukti sabu yang diamankan berbobot bruto 28,24 gram. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.
AI kini menjalani proses hukum di Mapolres Berau. Dia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. (Sho/M Jay)












