Kebakaran Bukit Tengkorak Berujung Penyidikan

Mediaborneo.net, Nusantara –   Kebakaran yang berulang di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, mulai memasuki babak hukum. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan satu perkara telah masuk tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan pembakaran lahan di kawasan yang sebagian berada dalam Tahura Bukit Soeharto.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri.

Myrna mengatakan penanganan kebakaran tidak lagi sebatas memadamkan api dan menghitung luas lahan yang terdampak. Temuan di lapangan menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan adanya aktivitas manusia yang memicu kebakaran.

“Satu kasus yang berada di area tersebut telah dimasukkan dalam proses penyidikan. Tersangka pembakar lahan telah diamankan,” ujar Myrna saat berada di lokasi bekas kebakaran, Sabtu (5/9/2026).

Kebakaran di Bukit Tengkorak sendiri telah berlangsung hampir sepekan. Api muncul di sejumlah titik yang lokasinya berpindah-pindah sehingga petugas masih melakukan pengukuran untuk mendapatkan angka pasti mengenai luas kawasan yang terbakar.

“Spotnya berpindah-pindah. Saat ini kita sedang mengukur luasan area terdampaknya,” katanya.

Persoalan menjadi lebih serius karena sebagian area yang terbakar berada di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Menurut Myrna, status kawasan tersebut membuat aktivitas perambahan maupun pembukaan lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih dengan menggunakan api.

“Perambahan dan pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih apabila dilakukan dengan cara membakar,” kata Myrna.

Petugas juga menemukan bekas penebangan pohon berukuran besar di sekitar area yang terbakar. Jejak tersebut menjadi salah satu temuan penting yang kini mendapat perhatian dalam penanganan kasus kebakaran.

“Kita melihat sendiri di sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar,” ujarnya.

Dari kondisi tersebut, Otorita IKN menduga terdapat rangkaian aktivitas sebelum kebakaran terjadi. Pohon ditebang, lahan kemudian diduga dibakar, meski proses hukum akan menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran,” katanya.

Ancaman kebakaran juga diperbesar oleh kondisi cuaca dan lingkungan. Myrna menyebut pengaruh El Niño, serta kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto berada dalam kondisi rentan terhadap kebakaran.

“Kondisi El Niño yang kuat membuat kawasan ini semakin rentan. Ditambah lagi kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Myrna.

Menurut dia, kebakaran di kawasan konservasi memiliki dampak yang jauh lebih panjang dibandingkan kerugian pada vegetasi. Ketika hutan terbakar, satwa dan organisme yang hidup di dalamnya kehilangan habitat sekaligus sumber daya untuk bertahan hidup.

“Berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya ketika areal ini terbakar,” tegasnya.

Otorita IKN telah menerbitkan surat edaran yang melarang pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan, terutama untuk mengantisipasi kebakaran ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

Myrna menilai aturan saja tidak cukup untuk menjaga kawasan konservasi. Kepatuhan masyarakat dan tindakan nyata di lapangan menjadi faktor penting untuk memastikan Tahura Bukit Soeharto tidak terus mengalami kerusakan akibat kebakaran.

“Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen. Tidak hanya lisan dan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dalam tindakan,” tegas Myrna.

Otorita IKN masih mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang beraktivitas di sekitar kawasan. Namun, terhadap pelanggaran yang tetap terjadi setelah berbagai peringatan diberikan, aparat akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau imbauan, upaya persuasi dan dialog telah dilakukan tetapi tidak diindahkan, maka jalan terakhir adalah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Oen/M Jay)

Share