Mediaborneo.net, Nusantara – Masyarakat di lima desa dan kelurahan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) berkesempatan menyampaikan aspirasi untuk menentukan arah penataan wilayah mereka.
Otorita IKN membuka kanal masukan publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN hingga 22 Oktober 2026.
Lima wilayah yang masuk dalam perencanaan tersebut adalah Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Penataan kawasan diarahkan untuk memperkuat infrastruktur dasar, meningkatkan konektivitas, mengembangkan ekonomi lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Masukan masyarakat diperlukan agar rencana pengembangan kawasan sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan warga. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, mengatakan penyusunan tata ruang membutuhkan analisis yang kuat dan data spasial yang akurat agar mampu menjawab tantangan pembangunan.
“Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif,” ujar Mia.
Sebelumnya, Otorita IKN telah menggelar Konsultasi Publik Ke-1 pada 8 Oktober 2026. Pelibatan masyarakat juga dilakukan melalui survei lapangan dan rembuk warga sebelum konsultasi berlangsung.
Kepala Desa Telemow, Munip, mengapresiasi forum tersebut dan berharap masyarakat mendapatkan kesempatan berkelanjutan untuk menyampaikan kebutuhan serta persoalan yang dihadapi di desa.
“Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” kata Munip.
Masyarakat dapat meninjau materi RDTR melalui “tautan paparan konsultasi publik” (https://s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN) dan mengirimkan saran melalui “kanal masukan resmi” (https://s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN) sebelum batas waktu 22 Oktober 2026.
Otorita IKN berharap keterlibatan publik dapat menghasilkan perencanaan yang seimbang antara kebutuhan pembangunan, penguatan ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Munip pun menegaskan pentingnya ruang partisipasi bagi warga agar persoalan di tingkat desa dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan tata ruang.
“Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” tutupnya. (Oen)












