Bahas Ranperda RTRW, Bapemperda DPRD Samarinda Jadwalkan Pengesahan 13 Februari

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Bapemperda DPRD Samarinda menggelar rapat bersama dengan OPD terkait, menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Samarinda pada Kamis (2/2/2023).

Ditemui usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra menjelaskan, Ranperda RTRW Samarinda direncanakan akan disahkan pada tanggal 13 Pebuari 2023 mendatang melalui rapat Paripurna DPRD Samarinda.

“Rencana akan Paripurna, tapi masih menjadwalkan. Untuk tanggal itu adalah usulan dari Pemkot atas petunjuk dari Kementerian ATR, ” ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, Bapemperda DPRD Samarinda tidak ingin terlalu tergesa-gesa untuk mengesahkan Ranperda tersebut sebelum dipastikan bahwa Ranperda tersebut benar dan sesuai dengan tujuan pembuatannya.

“Kita perlu membahas lebih dalam lagi, jangan sampai peraturan kita buat, lalu mendapat gugatan dari pihak lain, ” katanya.

“Kita menciptakan produk hukum itu harus betul, handal dan mumpuni. Semua pihak sudah merasa terakomodir, terwakili keinginannya, sehingga tidak ada permasalahan pasca kita sahkan, ” sambung Samri.

Dari hasil rapat tersebut diketahui, bahwa Dinas PUPR Samarinda telah melakukan sosialisasi kepada pihak lain yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kita mengundang untuk menegaskan kembali apakah informasi tentang Ranperda ini sudah sampai ke mereka. Kalau sudah sampai, maka kalau sudah disahkan, semua clear, tidak ada yang menggugat, ” terangnya.

Menurut Samri, DPRD Samarinda tidak bisa membuat keputusan sepihak untuk membuat Perda, karena harus menyesuaikan Pemerintah Provinsi.

“Harus ada turunan dari provinsi, kita hanya menyesuaikan. Kita tidak bisa menyelesaikan sendiri, karena bertentangan dengan yang ditentukan provinsi. Jadi penetapan dari provinsi, kita tinggal mengolah dan menyesuaikan, ” pungkasnya. (Adv/Koko)

Share