Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Catatan Bapemperda DPRD Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputr mengatakan, pada rapat pembahasan mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan bersama OPD terkait, terdapat beberapa catatan yang diberikan pihaknya.

Diantaranya terkait dengan penggantian kendaraan bermotor ataupun perlengkapan berkendara yang hilang ketika di parkir di tempat umum. Yang mana, ketika parkir tersebut masyarakat dipungut retribusi parkir.

“Ketika pemerintah itu memungut pajak pada masyarakat, maka masyarakat kemudian punya hak untuk mendapatkan pelayanan di situ, ” ujarnya saat ditemui usai memimpin rapat Bapemperda, Selasa kemarin (9/5/2023).

“Contoh, kita mengambil retribusi parkir. Kemudian masyarakat tidak ada jaminan kendaraan, misalnya hilang helm, hilang kendaraan, lalu kemana mereka mengadu? Apa jaminan pemerintah, sementara masyarakat sudah mengeluarkan retribusi, tapi jaminan untuk mereka apa?, ” sambung Samri.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya menyampaikan saran ditambahkannya dalam draf Raperda tersebut mengenai hal kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah atas kondisi terjadinya kehilangan saat masyarakat dipungut retribusi parkir.

“Karena memang di rancangan Raperda tidak diatur begitu, makanya kami memberi masukkan supaya itu juga perlu diperhatikan hak-hak masyarakat. Karena kita sudah mengambil pajak dari mereka, sehingga mereka juga punya hak. Minimal ada pertimbangan khusus pergantian 50 persen atau seperti apa yang perlu dikaji, ” katanya.

Menurut Samri, karena Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah usulan dari Pemkot Samarinda, tapi DPRD berhak memberikan masukkan yang tidak merugikan masyarakat.

“Karena ini Raperda usulan dari pemerintah, maka kita beri masukkan, supaya dimasukkan lagi pandangan atau saran yang kita sampaikan, ” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share