Bupati Kukar Resmikan Kantor BAZNAS

Bupati Kukar, Edi Damansyah bersama Ketua BAZNAS Kaltim meresmikan Kantor BAZNAS Kukar yang ditandai dengan pemotongan pita. (Ft:Ist)

MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, meresmikan kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar.

Acara peresmian dilakukan di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang pada Kamis (4/4/2024).

Acara ini juga dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada UPZ di Kukar, buka puasa bersama, dan salat maghrib berjamaah.

Untuk diketahui, gedung Kantor BAZNAS Kukar diinisiasi sejak tahun 2005-2006, dengan gambar desain tersedia sejak tahun 2008. Namun terwujudnya gedung ini baru pada tahun 2023 yang merupakan hasil dukungan penuh dari Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

“Gedung ini dibangun di atas tanah seluas 1,5 hektar, dengan dimensi bangunan 32 meter panjang dan 23 meter lebar, dilengkapi dengan 2 lantai dan basement. Lantai 1 telah selesai dibangun pada tahun 2023 dan akan digunakan sebagai kantor operasional,” ujar Ketua BAZNAS Kukar, Shafiq Avicena.

Bupati Edi menyampaikan ucapan selamat atas peresmian gedung baru BAZNAS Kukar. Dia berharap, gedung ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ia juga mengapresiasi kinerja BAZNAS Kukar yang telah terkelola dengan baik, serta pola kerja sama yang baik dengan BAZNAS Provinsi dan Pemkab Kukar.

“Semoga apa yang telah kita bangun ini dapat kita pertahankan dan tingkatkan terus untuk kebaikan umat,” ucapnya.

Bupati Edi juga menyampaikan harapannya agar BAZNAS dapat meningkatkan semangat dan efektivitas dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dari para muzakki, termasuk ASN, pengusaha, dan para dermawan.

“BAZNAS diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mensejahterakan umat, sehingga mendukung terwujudnya Kabupaten Kutai Kartanegara yang sejahtera dan bahagia,” katanya.

Bupati Edi menekankan pentingnya kesadaran berzakat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat umum. Dia meminta agar Peraturan Daerah (Perda) terkait zakat yang telah dibuat oleh Pemkab Kukar dapat diimplementasikan dengan baik, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) bertanggung jawab atas pengawasannya.

Acara peresmian tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, unsur Forkopimda, Pengadilan Agama Tenggarong, serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat dan profesi.

Keseriusan dalam menyediakan fasilitas ini dan upaya meningkatkan kesadaran berzakat diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kutai Kartanegara.(Adv/Dri/M Jay)

Share