MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Gas elpiji 3 kg, yang merupakan barang penting dengan tata niaga tertutup, menjadi perhatian utama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa distribusi gas ini harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Gas elpiji 3 kg tidak boleh dijual di atas HET, karena ini adalah barang penting dengan distribusi tertutup,” tegasnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata niaga di tingkat pengecer maupun pangkalan.
Dalam sidak tersebut, tim Disperindagkop memantau langsung distribusi elpiji di lapangan, termasuk mengecek pangkalan yang diduga menjual di atas HET.
“Seharusnya distribusi elpiji 3 kg hanya dilakukan oleh pangkalan resmi, bukan pengecer. Hal ini untuk memastikan barang tersebut sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan dengan harga sesuai HET,” beber Heni.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah kelangkaan gas elpiji bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Disperindagkop Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran harga oleh pangkalan maupun pengecer.
Meskipun distribusi gas elpiji 3 kg sudah diatur, kenyataannya praktik penjualan di atas HET masih terjadi. Beberapa pangkalan bahkan diduga menjual kepada pengecer dalam jumlah besar, yang kemudian menaikkan harga jual ke konsumen akhir.
Menurut Heni, pengawasan distribusi ini memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Tanpa partisipasi masyarakat, pengawasan kami tidak akan maksimal,” ujarnya.
Disperindagkop berkomitmen untuk terus melakukan sidak dan memberi sanksi tegas kepada pelanggar aturan distribusi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keadilan bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas elpiji bersubsidi. (Adv/Koko/M Jay)