MEDIABORNEO.NET, JAKARTA – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan pada Jumat lalu (18/8/2023).
Seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (2/9/2023).
Disebutkan, peran Tersangka CB dalam perkara tersebut adalah secara bersama-sama membuat dokumen palsu, terkait perizinan pertambangan.
“Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah, ” ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, penahanan Tersangka CB dilakukan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023,” tutupnya.
Sebelum menetapkan status Tersangka pada CB, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa CB sebagai saksi, terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas Tersangka IT.
Penulis : Koko
Editor : M Jay